Tuesday, April 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

Jual Sabu di Binjai Pemuda Asal Brandan Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 22 April 2025 19.41
jual_sabu_di_binjai_pemuda_asal_brandan_ditangkap_polisi

Tersangka dan barang bukti saat di Polres Binjai (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap pemuda berinisial Mar asal Brandan karena diduga sebagai penjual sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, tersangka berusia 19 tahun itu ditangkap di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Minggu (14/4/2025).

Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkoba.

"Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tim menemukan seorang laki-laki yang mana saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak geriknya patut untuk dicurigai," ucap AKP Syamsul Bahri, Selasa (22/4/2025).

Saat itu juga tim Sat Narkoba mengamankan, lalu menemukan satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 4,24 gram dan 1 unit ponsel berwarna merah muda.

"Terhadap MAR beserta barang buktinya sudah diamankan di satnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas AKP Syamsul Bahri. (endang/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES