Wednesday, April 23, 2025
home_banner_first
HUKUM

Peras Pengusaha di Medan, Jaksa Gadungan Dituntut Tiga Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 22 April 2025 19.40
peras_pengusaha_di_medan_jaksa_gadungan_dituntut_tiga_tahun_penjara

Terdakwa Andi Wahab Simamora (kanan) dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora, seorang jaksa gadungan bersama temannya bernama Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution dituntut tiga tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Kota Medan, Donar Agustinus Siregar.

JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Septebrina Aidah Silaban menilai keduanya telah melanggar dakwaan alternatif ketiga, yaitu pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Septebrina di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025).

Pasca mendengarkan tuntutan hukuman, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari Andi karena dirinya tak menggunakan penasihat hukum (PH).

Sementara, Hermansyah melalui PH-nya diberi kesempatan oleh hakim untuk menyiapkan dan membacakan pleidoi pada Selasa (29/4/2025) mendatang.

Diketahui, Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (3/12/2025) malam.

Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.

Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah. Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta sebuah martil. (deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES