Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

IPW Nilai Ada Intervensi TNI saat Penggerebekan di Medan dan Solok

journalist-avatar-top
By
Jumat, 21 Februari 2025 19.26
ipw_nilai_ada_intervensi_tni_saat_penggerebekan_di_medan_dan_solok

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan anak buahnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada dua kejadian yang dinilai ada intervensi dari aparat TNI dalam penegakan hukum.

Pertama di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Kemudiaan di Medan, saat anggota Kodam I/Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang di Kompleks Harmoni, Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan di Kompleks Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan. Penggrebekan oli palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 202 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu.

"Munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan," sebut dia dalam keterangan rilis tertulis yang diterima Mistar.id, Jumat (21/2/25).

Kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yang berwenang menurut Undang Undang yaitu Polri.

"Dua peristiwa ini akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara di lapangan," ucap dia.

Selain itu, kata dia, intervensi aparatur TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan penggeledahan.

"Selain itu tindakan penegakan hukum oleh aparatur TNI ini menimbulkan ketidak pastian hukum karena proses penertiban sampai penggeledahan tidak dapat ditindak lanjuti ke proses penuntutan di sidang pengadilan disebabkan pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan ProJustisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum," ucapnya.

Praktek intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja. Bahkan, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok, Sumatera Barat dan di Medan, Sumatera Utara itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.

"Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," ujarnya.

Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri. Dalam pasal 2 disebutkan peran TNI ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedang ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.

Peran Polri dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 dimana ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.

Oleh karena itu, IPW menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya. Kemudian untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka 2 peristiwa intervensi penegakan tersebut harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri.

"Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi," ucap dia.

Terpisah, Kepala Bidang Penerangan (Kapendam) Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha saat dikonfirmasi Mistar terkait tudingan tersebut belum memberikan tanggapannya.

Dalam hal ini, wartawan juga telah mencoba menghubungi lewat pesan singkat dan juga melalui telepon. Namun yang bersangkutan belum memberikan respon hingga berita ini dikirim ke redaksi.(Saut/matius/rel)

RELATED ARTICLES