22.7 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Polisi Ungkap Industri Oli Palsu yang Beredar Sejak 2023

Serang, MISTAR.ID

Produksi oli sepeda motor palsu yang beredar  sejak tahun 2023 berhasil diungkap Polda Banten. Barang bukti yang disita dari ribuan botol kemas terdiri menyerupai merk Yamalube, Federal Ultratec, AHM MPX1, AHM MPX2 dan AHM SPX2.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto memastikan bahwa oli palsu yang diproduksi tersebut telah beredar luas ke berbagai daerah seperti Banten, Jakarta hingga Kalimantan.

Oli palsu itu pertama kali digerebek di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita berupa oli palsu MPX berjumlah 480 botol dan oli palsu Federal ultratec total 1.440 botol.

Baca juga: Modus Beli Rokok, Pengedar Uang Palsu di Serang Ditangkap Polisi

Sedangkan lokasi kedua berada di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa sekarang tar 8.500 botol kosong palsu dari berbagai merk.

Dalam perkara ini polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka, sedangkan 10 pekerjanya masih berstatus saksi.

“Milik HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan,” kata Didik pada Senin (3/6/24).

Ia menjelaskan, produksi oli sepeda motor palsu itu diolah secara otodidak. Namun proses ini sempat berhenti sebentar pada akhir 2023 karena kendala modal.

“Kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini,” terangnya.

Baca juga: BI Ingatkan Keberadaan Uang Asli dan Palsu

Setiap hari, dua ruko yang dijadikan home industri oli palsu tersebut mampu memproduksi sekitar 2.400 botol oli palsu, kemudian dijual harga Rp24 ribu per botol. Penghasilan kotor mereka sekitar Rp5,2 miliar.

Para pelaku, HB dan HW, dikenakan dua pasal, yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kemudian kedua, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles