31.7 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Selain Ditolak Pekerja dan Pengusaha, Program Tapera Disorot Media Asing

Jakarta, MISTAR.ID

Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih diperdebatkan berbagai kalangan dan ditolak pekerja dan pengusaha.

Kritik yang dilontarkan kepada pemerintah turut menjadi sorotan berbagai media asing. Seperti CNA (Channel NewsAsia) dengan judul yang diangkat adalah “aturan Tapera picu kritik gegara wajibkan pekerja berpartisipasi termasuk pekerja asing”

Penolakan terhadap aturan tersebut terjadi karena pemerintah mewajibkan pegawai swasta untuk mengikuti program Tapera. Sebelumnya aturan tersebut hanya berlaku untuk kalangan PNS.

Baca juga: Tapera Dirasa Membebani, Partai Buruh di Siantar-Simalungun Sebut Kurang Tepat

Adapun besaran yang dibebankan kepada pekerja yang memiliki gaji di atas UMR adalah 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen. Total keseluruhan 3 persen yang dipotong tiap bulannya dari gaji.

Pada paragraf pertama, CNA menuliskan bahwa pekerja swasta dan wiraswasta di Indonesia termasuk pekerja asing kini harus ikut menyumbangkan tiga persen gaji untuk Tapera..

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia sangat menentang aturan yang mewajibkan pekerja sektor swasta menjadi peserta Tapera. Organisasi tersebut berpendapat langkah pemerintah membebani para pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Biaya Rumah Sudah Ada di Program BPJS Ketenagakerjaan, Tapera Untuk Apa Lagi?

Kebijakan untuk program Tapera itu dianggap sebagai pemotongan gaji yang dilakukan pemerintah secara paksa.

Seorang penerjemah lepas Muhammad Gilang Toni bingung dan frustasi atas kebijakan itu.

“Sebagai pekerja lepas, saya sudah terbebani dengan iuran untuk jaminan kesehatan sosial (BPJS), jaminan sosial (BPJS TK), dan tabungan saya sendiri untuk perumahan,” kata Gilang kepada CNA.

Muhammad Gilang ingin pemerintah mengungkapkan lebih banyak informasi tentang Tapera termasuk skema pembiayaan dan pilihan perumahan. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles