Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

Mantan Bendahara RSUP HAM Belum Tentukan Sikap Usai Vonis Diringankan

journalist-avatar-top
By
Jumat, 21 Februari 2025 19.18
mantan_bendahara_rsup_ham_belum_tentukan_sikap_usai_vonis_diringankan

Mantan Bendahara Pengeluaran RSUP HAM Medan, Ardiansyah Daulay, saat menjalani sidang pembacaan putusan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Ardiansyah Daulay, belum menentukan sikap usai vonisnya yang diringankan menjadi 4 tahun penjara.

Ragil Muhammad Siregar selaku penasihat hukum Ardiansyah mengungkapkan bahwa kliennya masih bermusyawarah dengan keluarganya. Sehingga, upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) belum dilakukan.

"Kemarin sudah menerima relaas (pemberitahuan putusan banding). Namun, keputusan untuk kasasi belum tahu, karena Bang Ardiansyah sama keluarga masih berunding," katanya saat dihubungi Mistar melalui telepon, pada Jumat (21/2/25).

Ragil pun mengatakan, relaas tersebut pihaknya dapatkan dari laman direktori putusan MA. Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kata dia, belum memberikan relaas secara resminya.

"Sudah ada ini (relaasnya), tapi masih dari direktori. Dari PT Medan belum. Tapi, sama sajanya itu, karena sudah dipublikasikan ke direktori," ujarnya.

Diketahui, PT Medan dalam putusan bandingnya menghukum Ardiansyah 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum di RSUP HAM Medan tahun anggaran 2018 sebesar Rp8 miliar.

Hukuman ini meringankan Ardiansyah karena PT Medan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya memvonis 6 tahun penjara.

Selain penjara, PT Medan juga menghukum warga Komplek Perumahan Kyoto Blok B-19, Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal, ini membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Ini cenderung lebih berat daripada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang menghukum Ardiansyah membayar denda Rp100 subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, PT Medan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ardiansyah berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp3,2 miliar.

Dengan ketentuan apabila paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal apabila Ardiansyah tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Lebih lanjut, PT Medan juga menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp250 juta yang telah dibayarkan Ardiansyah melalui rekening rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dirampas untuk negara.

Pembebanan UP ini lebih ringan daripada vonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya meyakini Ardiansyah telah menikmati seluruh kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp8 miliar.

Sehingga, Ardiansyah pun dibebankan membayar sisa UP senilai Rp7,8 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Sebab dari total kerugian keuangan negara, Ardiansyah telah mengembalikan sejumlah Rp250 juta kepada negara.

Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Ardiansyah tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (deddy/hm27)

RELATED ARTICLES