17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun, Mantan Bupati Samosir Belum Berkomentar

Medan, MISTAR.ID

Hukuman kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, diperberat jadi 6 tahun penjara.

Sebelum divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) dalam putusan banding, Mangindar terlebih dahulu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain memperberat hukuman penjara, hakim tinggi juga menaikkan hukuman denda terhadap Mangindar menjadi Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dari yang sebelumnya hanya Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga:Hukuman Mantan Bupati Samosir Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Tak hanya itu, hukuman Mangindar juga diperberat dengan dikenakannya pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 32.740.000.000 (Rp 32,7 miliar). Padahal, dalam putusan Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya, Mangindar tak dikenakan UP.

Apabila tidak dibayar oleh Mangindar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi UP.

Namun, apabila harta benda Mangindar tersebut tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai vonisnya diperberat, Mangindar hingga kini belum banyak bicara dan belum memberikan komentar apa pun terkait putusan banding tersebut.

Baca juga:Masa Pikir-pikir Berakhir, Mantan Bupati Samosir Dipastikan Tak Ajukan Banding

“Sejauh ini belum tahu apa tanggapan terdakwa (Mangindar),” ucap Penasihat Hukum Mangindar, Arlius Zebua, saat dihubungi mistar.id, pada Rabu (26/6/24).

Kemudian, Arlius pun mengatakan, bahwa pihaknya selaku PH juga belum bisa berkomentar apa-apa atas putusan tersebut.

“Kami juga belum bisa berkomentar, karena relaas pemberitahuan putusan belum kami terima,” ujarnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles