22.4 C
New York
Friday, June 28, 2024

Setahun Berlalu, Laporan Pemilik Tanah Mandek di Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Baharaja selaku penasihat hukum kliennya bernama Vitra hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait laporan yang dilayangkan ke Polrestabes Medan.

Padahal, kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak bulan Juni 2023 lalu.

Baharaja menyebutkan, kasus ini bermula saat masa Covid-19. Saat itu, kliennya hendak mengecek tanahnya yang ada di area Marindal, Kota Medan seluas 300 meter.

Baca juga:Warga Protes Patok Tanah, Camat Bandar Kembali Surati PT KAI

Namun saat ke lokasi, terlihat sebuah bangunan berdiri di tanah kliennya. Dari hasil penelusuran, ternyata tanah itu dijual seseorang berinisial B.

Kemudian saat dijumpai kliennya, B mengakui ada kesalahan yang dibuat saat mematokkan wilayah yang hendak dijual ke orang lain. Kendati pun Baharaja menyebut, itu adalah dalih semata karena B dikenal seorang mafia tanah.

“Salah objek dia menjualnya. Memang sengaja, karena dia mafia,” kata Baharaja, pada Rabu (26/6/24).

Baca juga:Penyerobotan Tanah di Jalan Sadar Siborongborong Dilaporkan ke Polres Taput

Akhirnya Baharaja bersama kliennya pun melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Namun penanganan selanjutnya dilimpahkan kepada Polrestabes Medan.

“Kita laporkan bulan Juni 2023. Di mana terlapor dan saksi sudah diperiksa. Alat bukti juga diperiksa. Tapi nyatanya kasus tidak jalan,”  terang Baharaja.

Bahkan yang lebih mengherankan, jika bukti-bukti yang dimiliki telah cukup kuat. Bahkan disebutkan, jika pelaku B telah mengakui praktik jahatnya tersebut.

Baca juga:Mafia Tanah Tol Tebing-Siantar, Mantan Lurah Gurilla Kena Tuding

Akibatnya klien Baharaja kehilangan tanah seluas 300 meter. Adapun 200 meter yang diserobot dijual ke orang lain, sementara sisinya dibangun pelaku menjadi lahan rumah kontrakan.

Related Articles

Latest Articles