24 C
New York
Friday, July 5, 2024

Hendak Jual Kulit Harimau Rp 15 Juta, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Medan, MISTAR.ID

Pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang pria yang diduga akan menjual kulit harimau di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

“Ini tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Selasa (20/2/24) sore.

Teddy Marbun mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dari masyarakat sekitar.

“Ada masyarakat yang menyampaikan bahwasanya akan adanya transaksi jual beli kulit harimau,” tuturnya.

Kemudian kata Marbun, Jumat, (9/2/24) tim petugas langsung menuju ke penginapan 48 Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit.

Baca juga: Keempat Kalinya, Harimau Mati di Medan Zoo

“Di situ petugas langsung menemukan dua orang yang akan menjual satu kulit harimau, dan kedua pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Medan. Jadi petugas melakukan under cover buy (penyamaran) jadi belum sempat mereka transaksi,” ungkapnya.

Dua laki-laki pelaku tersebut berinisial RP (30) dan RR (41) mengaku baru pertama kali melakukan niatan menjual kulit harimau.

“RR melihat harimau terjerat, langsung dipotong, dikuliti, baru dikeringkan dan mereka rencanakan akan dijual,” tuturnya.

Jeratan harimau tersebut awalnya ditemukan pelaku di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Baca juga: Beri Makan Harimau Majikan, Pria di Samarinda Tewas

“Iya di sana itu banyak jeratan untuk babi, jadi mungkin harimau tersebut juga ikut terjerat,” ujar Teddy Marbun.

“Mereka mengaku mendapati harimau tersebut dalam keadaan terjerat, mereka ingin menjual dengan harga Rp.15 juta,” tambahnya.

Diketahui, harimau tersebut berjenis kelamin betina usia muda dengan perkiraan di bawah usia tiga tahun.

Marbun mengatakan para pelaku dijerat hukuman ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. (Iqbal/hm17)

Related Articles

Latest Articles