13.6 C
New York
Monday, October 14, 2024

Hakim Tinggi Pertegas Hukuman 18 Tahun Penjara Bagi 2 Kurir Sabu Asal Belawan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan dan pertegas hukuman 18 tahun penjara terhadap 2 kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 191 gram, Anggri alias Anggi dan M Aziz Marwan.

Selain itu, Hakim Tinggi juga menguatkan hukuman denda sebesar Rp2 miliar terhadap kedua warga Belawan itu. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara diketahui itu sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Anggi dan Aziz.

Baca juga : Kurir 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Divonis Mati, Ajukan Banding

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Hasmayetti menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menguatkan putusan PN Medan No. 1855 dan 1856/Pid.Sus/2023/PN Mdn terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hasmayetti dalam putusan banding Nomor 35 dan 36/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Senin (14/10/24).

Baca juga : Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

Tak hanya itu, Hakim Tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan itu masih lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menuntut para terdakwa 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles