Gelapkan Uang Nasabah Rp1,3 M, Kasir CU Raptama Parlilitan Ditangkap Polisi


gelapkan uang nasabah rp13 m kasir cu raptama parlilitan ditangkap polisi
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap dan menetapkan kasir Koperasi Credit Union (CU) Raptama Parlilitan, berinisial DH (51) sebagai tersangka dalam kasus penipuan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah menerima 7 laporan pengaduan masyarakat yang merupakan nasabah dari CU Raptama Parlilitan beberapa waktu lalu.
Kata Hary, sebelum penetapan DH sebagai tersangka, puluhan orang nasabah CU Raptama Parlilitan sempat mendatangi kantor tersebut, menuntut pengembalian dana mereka yang hilang.
Baca juga:Mantan Kacab Pegadaian Syariah Medan Gelapkan 1,8 Kg Emas, Segera Disidang
Aksi protes sempat terjadi di kantor CU Raptama Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, pada Jumat (10/1/25) semalam.
Lanjut Hary, sehari sebelumnya tepatnya pada Kamis 9 Januari 2025, tim penyidik telah menangkap dan menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil penyelidikan DH sudah kita tetapkan sebagai tersangka. DH sebelumnya juga bekerja sebagai kasir di CU Raptama, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu,” ujar Hary, pada Sabtu (11/1/25).
Perwira menengah Polri itu menambahkan dalam aksinya, pelaku melakukan modus dengan cara mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pemilik dana (korban).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya tindak pidana penggelapan ini sudah dilakukan oleh DH sejak tahun 2017 hingga 2019 lalu.
Baca juga:Pegadaian Siantar Punya Produk Aneka Jasa Pembiayaan
“Tersangka dengan sengaja merekayasa catatan transaksi nasabah, sehingga dana dapat dikuasai tanpa izin,” terang Kapolres.
Dalam kasus ini ditambahkan dia, penyidik telah mengeluarkan surat panggilan dan surat perintah penahanan terhadap DH dan dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Ditambah Hary, proses penyidikan dalam kasus ini sudah memasuki tahap akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas.
Polres Humbahas mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Di mana dalam kasus ini cukup memicu kemarahan para nasabah CU Raptama, karena merasa dikhianati oleh pengelola keuangan yang seharusnya menjaga dana mereka. (matius/hm17)