Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan gugatan ratusan guru honorer terkait perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.
Putusan penguatan itu tertuang dalam putusan banding PTTUN Medan yang tetap menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No. 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding,” ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyampaikan hasil putusan PTTUN Medan, Minggu (12/1/25).
Lanjut Irvan, Majelis Hakim PTTUN Medan juga menghukum pembanding/semula tergugat dan pembanding/semula tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp250.000.
Baca juga: Kejatisu Masih Tunggu Pelimpahan Tahap II Lima Tersangka Kasus Suap PPPK Langkat
Atas putusan tersebut, LBH Medan yang merupakan kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat mendesak Bupati Langkat untuk segera membatalkan pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2023.
Pihaknya menilai putusan PTTUN Medan menyatakan bahwa proses seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Langkat terbukti cacat administrasi dan bertentangan dengan hukum maupun hak asasi manusia (HAM).
“Kami mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan PTTUN Medan guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan,” desak Irvan.
Diketahui sebelumnya, selain memutuskan untuk membatalkan pengumuman seleksi PPPK Langkat tahun 2023, PTUN Medan juga memerintahkan dan mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut pengumuman No. 810/2998/BKD/2023 tersebut beserta lampirannya khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.
Baca juga: Kejatisu Ungkap Penyebab Berkas Perkara 3 Tersangka PPPK Langkat Tak Kunjung P-21
Kemudian, hakim mewajibkan para tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023.
Tak hanya itu, hakim PTUN Medan juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan tergugat II intervensi 247 secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.810.500 (Rp7,8 juta). (deddy/hm20)