0.8 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Tak Penuhi Panggilan, Kejari Medan Bakal Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BRI DPO

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bakal menetapkan 2 tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021-2024 berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Adapun kedua tersangka yang dimaksud ialah mantan Mantri Unit BRI Kutalimbaru berinisial DS dan seorang narahubung nasabah Unit BRI Kutalimbaru berinisial HM.

Kedua tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar itu segera ditetapkan sebagai DPO, lantaran tidak memenuhi panggilan secara resmi sebanyak 4 kali dari pihak Kejari Medan untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, dalam keterangan resminya secara tertulis yang diterima mistar.id, pada Minggu (12/1/25).

Baca juga: 19 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Mati Kejari Medan Sepanjang 2024

“Kami telah mengirimkan surat panggilan untuk keempat kalinya terhadap kedua tersangka dan mengumumkan surat panggilan itu melalui media cetak, supaya keduanya dapat hadir pada Jumat (10/1/25) untuk diperiksa. Namun, keduanya kembali mangkir,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Medan telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh tersangka tersebut, tinggal DS dan HM yang masih belum dilakukan penahanan karena enggan menghadiri panggilan jaksa.

Sedangkan lima tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Kelima tersangka tersebut, yaitu Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024 berinisial EH, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 berinisial MJ.

Kemudian, mantan Customer Service Unit BRI Kutalimbaru berinisial JAS, serta RS dan R alias T yang masing-masing berperan sebagai narahubung nasabah Unit BRI Kutalimbaru.

Baca juga: Selama 2024, Rp20 Miliar Uang Negara Diselamatkan Bidang Pidsus Kejari Medan

Modus persekongkolan ketujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini adalah dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah proses administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, ketujuh tersangka selanjutnya meminta buku tabungan beserta ATM dari para nasabah untuk mereka kuasai.

Kemudian, para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah. Setelah ditarik, dana tersebut digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan pribadi dan membayar angsuran kredit yang lain.

Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles