Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Edarkan Sabu di Langkat, Pemuda asal Deli Serdang Gagal Nikah

journalist-avatar-top
Kamis, 1 Mei 2025 15.51
edarkan_sabu_di_langkat_pemuda_asal_deli_serdang_gagal_nikah

Pelaku saat menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Pria berinisial PA, 22 tahun yang hendak melangsungkan pesta pernikahan batal karena sudah ditangkap polisi. Pria asal Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Rencananya menikah Sabtu semalam, tapi nggak jadi karena sudah keburu ditangkap," kata PA curhat sama wartawan, Kamis (1/5/2025) siang.

Padahal, kata dia, segala sesuatu sudah dipersiapkan mulai dari cetak undangan, pasan tenda dan pelaminan untuk melangsungkan pernikahan. Namun gagal karena tersandung masalah hukum yang kini tengah menjeratnya.

"Tentang pasangan saya juga nggak tau karena sudah nggak ada kabarnya lagi," ucapnya.

Selain PA, petugas kepolisian juga meringkus EP, 34 tahun di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat beberapa hari lalu. Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan seberat 2,24 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi menyebut keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bayu/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES