Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Begini Kronologi Pengungkapan 30 Kilogram Sabu di Tanjung Balai

journalist-avatar-top
Kamis, 1 Mei 2025 15.33
begini_kronologi_pengungkapan_30_kilogram_sabu_di_tanjung_balai

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. (f:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan membeberkan kronologi pengungkapan 30 kilogram narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Malaysia di kawasan Perairan Tanjung Balai.

Kombes Ferry menyebut pengungkapan itu berlangsung pada Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Awalnya unit IV Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi terkait adanya transaksi disana.

“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah kapal dengan ciri ciri yang sudah diketahui diduga sedang membawa narkotika dari perairan negara Malaysia memasuki perairan negara Indonesia,” ujar Kombes Pol Ferry melalui Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (1/5/2025).

Berbekal informasi tersebut, sambung Siti, personel langsung melakukan penyisiran di Perairan Tanjung Balai Bagan Asahan, sampai di Perairan Labuhanbatu Utara Tanjung Api.

Setelah kurang lebih empat jam dilakukan pencarian dan pengejaran, sekitar pukul 05.00 WIB. Tepatnya di Perairan Labuhan Batu Utara Tanjung Api, team unit IV Subdit I melihat sebuah kapal yang dicurigai melintas tidak jauh dari kapal yang ditumpangi polisi.

Melihat itu, team Unit IV Subdit I melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan setelah beberapa lama pengejaran, kapal berhasil diberhentikan dengan paksa.

“Dari dalam kapal, kita temukan tiga orang laki-laki dewasa di atas kapal dan sudah diamankan,” ujar Siti.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kapal. Tepatnya di dalam sebuah viber warna biru tutup warna kuning terdapat tiga bungkus plastik besar warna hitam. Setelah dibuka, dari dalam plastik itu ditemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus diduga narkotika jenis hisap atau vape.

Hasil interogasi polisi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu dan vape tersebut diterima di Perairan Bagan Asahan. Tepatnya di lampu putih yang diberikan dua orang laki-laki tidak dikenal.

Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Perairan Labuhanbatu Utara Tanjung Api. Namun, sebelum tiba di lokasi polisi lebih dulu menangkap ketiga pelaku.

“Para pelaku ini juga mengaku disuruh atau diperintahkan inisial G dengan iming-iming akan diupah sebesar Rp30 juta,” ucap Siti. (matius/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES