Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN TENGAH

Gaji Buruh di Tapteng Dibawah UMK

journalist-avatar-top
Kamis, 1 Mei 2025 19.38
gaji_buruh_di_tapteng_dibawah_umk

Sejumlah massa buruh konvoi memperingati hari buruh internasional di Tapteng. (f:feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Gaji buruh di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) masih dibawah Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) senilai Rp3.242.323. Hal itu disampaikan ratusan buruh dari FSPTI-KSPPSI, SBSI 1992 dan SPPP saat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di halaman GOR Pandan, Kamis (1/5/2025).

Peringatan itu diawali dengan arak-arakan keliling di Kecamatan Pandan dan Kecamatan Sarudik dengan membawa umbul-umbul dan bendera organisasi buruh menggunakan mobil dan roda dua yang mendapat pengawalan personel Polres Tapteng.

Ketua SBSI 1992 Tapteng, Demakson Tampubolon mengatakan tentang buruh di Tapteng sangat banyak dikeluhkan dan permasalahan dan tidak habisnya seperti gaji atau upah yang diterima buruh di perusahaan perkebunan, pabrik atau industri perikanan masih dibawah UMK yang ditetapkan pemerintah senilai Rp3.242.323.

“Salah satu contoh, tadi ada anggota kami yang mengaku bahwa mereka masih bergaji Rp40 ribu. Untuk itu, Pemerintah dari Dinas Ketenagakerjaan harus turun langsung melakukan pengawasan dan kita siap membantu terkait itu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Demakson, soal BPJS Ketenagakerjaan, buruh masih banyak yang belum didaftarkan oleh pihak perusahaan. Hal ini sangat urgen bagi buruh, dan apabila terjadi kecelakaan kerja atau pensiun kerja akibat fisiknya.

“Begitu juga soal pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dengan buruh yang mana sebahagian perusahaan dengan sepihak melakukannya dengan tidak mempedomani undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya.

Ia menilai permasalahan itu terjadi disebabkan kurangnya pengawasan atau imbauan dari instansi pemerintah dalam hal penerapan segala ketentuan atau kewajiban undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan Kementerian Tenaga Kerja yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan.

“Maka itu, kami mewakili kaum buruh mohon kiranya untuk kedepan segala sesuatu tentang permasalahan yang mungkin timbul dapat diatasi duduk bersama tripartite oleh pemerintah terkait, sehingga pihak-pihak yang bersangkutan tidak saling dirugikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Hari Buruh Internasional Tapteng, Kander Tua Manalu yang juga sebagai Ketua FSPTI-KSPPSI Tapteng menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah menjadikan hari buruh untuk diperingati setiap tahun.

Ia menjelaskan peringatan hari buruh di Tapteng tergabung dalam tiga organisasi yakni Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (SPPP) dan FSPTI-KSPPSI yang lebih kurang 500 orang.

“Kegiatan hari ini sumber dananya dari bantuan teman-teman organisasi buruh sendiri. Kedepan, diharapkan Pemkab Tapteng agar dapat menampung kegiatan seperti ini dan dapat duduk bersama membahas terkait UMK,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapteng Reza Affandi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya peringatan hari buruh. Ia berharap hari buruh menjadi momentum pengingat untuk senantiasa berkomitmen dalam mengedepankan profesionalitas dan hubungan kerja yang sehat serta senantiasa memilih hubungan baik antara pekerja pengusaha dan pemerintah.

Sebelumnya, Forkopimda melakukan pemotongan nasi tumpeng bentuk menandai hari buruh di Tapteng yang diserahkan kepada perwakilan organisasi buruh. (feliks/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES