Buruh di Asahan Sampaikan 10 Permintaan saat May Day 2025


Organisasi buruh di Asahan sampaikan 10 poin tuntutan di May Day 2025. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Federasi Transportasi, Nelayan dan Pariwisata Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FTNP-KSBSI) Kabupaten Asahan menyampaikan 10 poin tuntutan kepada pemerintah, aparat penegak hukum hingga kalangan pengusaha.
Tuntutan tersebut dibacakan saat perayaan May Day yang dirangkaikan dengan HUT ke-33 SBSI di Markas Partai Buruh Kabupaten Asahan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (1/5/2025).
Ketua FTNP-KSBSI Asahan, Mawardi mengatakan May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ajang konsolidasi untuk menyuarakan kepentingan buruh yang selama ini kerap terpinggirkan dari pengambilan kebijakan.
“Kami menolak dibungkam. Ada 10 tuntutan ini lahir dari dialog internal organisasi dan aspirasi nyata dari lapangan,” ujar Mawardi dalam keterangan persnya.
Mawardi menekankan para buruh ini merupakan subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek bantuan. Karenanya, ia mengajak semua pihak, mulai dari masyarakat sipil, media, hingga pemangku kebijakan untuk ikut mengawal sepuluh tuntutan ini.
Ia juga menyerukan agar peringatan May Day dijadikan sebagai momen reflektif atas berbagai ketimpangan sosial yang masih dihadapi pekerja, khususnya di daerah.
Berikut 10 poin tuntutan FTNP-KSBSI Asahan saat May Day 2025 yakni mendesak Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan serikat buruh untuk mengantisipasi krisis ketenagakerjaan.
Lalu, mendukung Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam upaya membersihkan jajaran ASN dari oknum yang tidak berintegritas. Kemudian, menuntut para pengusaha di Asahan agar membayar upah pekerja sesuai UMK 2025 sebesar Rp3.265.908 per bulan, tanpa dalih atau penundaan.
"Mendesak Pemkab Asahan berpihak kepada buruh perempuan dan mengatur jam kerja layak di sektor UMKM. Mendorong pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Kabupaten yang melibatkan serikat buruh untuk menangani PHK dan pelanggaran hak secara lebih cepat," katanya.
Selain itu, menuntut Pemkab Asahan segera menginisiasi Perda yang berpihak pada buruh serta memperkuat pelatihan kerja lokal melalui BLK. Selanjutnya, menolak proyek fisik yang tidak berdampak langsung bagi buruh, seperti pembangunan GOR dan menara yang menyerap puluhan miliar anggaran daerah.
Tidak hanya itu, buruh juga mendukung Pengadilan Negeri Kisaran mengungkap tuntas kasus penyelundupan sisik trenggiling yang mencoreng nama daerah.
"Mendesak Kapolres Asahan menyampaikan permintaan maaf terbuka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang anak oleh oknum polisi. Serta menyatakan dukungan terhadap langkah Polres Asahan memberantas praktik judi online dan konvensional yang merusak tatanan sosial masyarakat," ucapnya. (perdana/hm18)