20.8 C
New York
Wednesday, August 14, 2024

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan PPK dan Mantan Sekdis Kesehatan Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FHS, dan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), AY, yang juga sebagai Wakil Direktur Umum RSJ Prof dr M Ildrem Sumut terkait perkara dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura sebagai rekanan sebelumnya.

“Benar, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu kembali melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020,” sebut Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, kepada wartawan, Rabu (14/8/24).

Baca juga: Breaking News, Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Dikatakan Yos, tersangka AY selain menjabat mantan Sekdis Kesehatan Sumut, dia juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan APD Covid-19 yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 ini.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 24.007.295.676 (Rp24 miliar) berdasarkan perhitungan tim audit forensik dari Universitas Tadulako.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Yos.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp17 Miliar, Rekanan Dinkes Sumut juga Minta Dibebaskan

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu pun menjelaskan alasan dilakukannya penahanan terhadap AY dan FHS.

“Tim penyidik telah memiliki 2 alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Sehingga, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” papar Yos.

Ditambahkan Yos, saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai 14 Agustus hingga 2 September 2024. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles