19.7 C
New York
Wednesday, August 14, 2024

Perkara Dugaan Korupsi PIP, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan dan tahap II terhadap Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, MS, terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020–2023.

“Benar, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS selaku Ketua STKIP Al-Maksum,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, kepada wartawan di Medan, Rabu (14/8/24).

Selanjutnya, kata Yos, berkas perkara tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk proses penuntutan.

Baca juga: Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Kasus 3 Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

“Bahwa MS melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta per orang di setiap semesternya dan mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta,” jelas Yos.

Adapun modus tersangka melakukan pemotongan itu, lanjut Yos, untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis lainnya.

“Namun, biaya tersebut juga dikutip ke mahasiswa baru yang mendapatkan PIP. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar) berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” urainya.

Baca juga: Jaksa Kejari Tapsel Berencana Laporkan Kajatisu ke Jamwas dan Komnas HAM, Ini Kasusnya

Atas ulahnya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau  Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” pungkas Yos. (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles