9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dijatuhi Hukuman Berbeda

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus perdagangan orang utan, yaitu Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara bagi terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dan untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica selama 2 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (26/2/24).

Selain penjara, Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” ujar Hakim Khamozaro.

Baca juga: Hakim Cuti, Sidang Putusan Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Ditunda

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

Kemudian, hal-hal yang memberatkan lainnya untuk Ramadhani alias Dani alias Bolang, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum.

“Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi alias Ica belum pernah dihukum. Serta, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim.

Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Related Articles

Latest Articles