Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa perdagangan orang utan, yaitu Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37), Selasa (13/2/24) ditunda.
Penundaan tersebut dikarenakan Majelis Hakim cuti. Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sebayang, saat ditemui Mistar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Ditunda ke Selasa depan (20/2/24), karena Hakim cuti,” katanya.
Baca juga :Â Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda
Diketahui, sebelumnya JPU telah menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Reza Heryadi alias Ica dituntut dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Ramadhani dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.