15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Hakim Cuti, Sidang Putusan Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Ditunda

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023). Saat itu petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.

Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Baca juga : Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Orang Utan Ditunda Gegara ini

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yang dilindungi, yaitu 2 ekor anak orang utan dalam keadaan hidup untuk diperjualbelikan.

Kemudian, terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut dan BKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang.

Keesokan harinya tepatnya Kamis (28/1/2024), petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut berhasil menangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya. Kemudian, petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles