24.8 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Dua Orang Terkriminalisasi karena Jaga Hutan Lindung

Medan, MISTAR.ID

Dua orang terkriminalisasi karena menjaga hutan lindung menjadi kebun sawit di Kabupaten Langkat mengajukan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Kedua orang yang kini ditahan oleh Polres Langkat tersebut, yaitu Ilham Mahmudi dan Taufik. Hal itu disampaikan Ilham dan Taufik melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Penasihat Hukumnya (PH).

“LBH Medan telah memajukan Surat Permohonan Praperadilan tertanggal 30 Mei 2024 ke PN Stabat dengan objek prapid,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/6/24).

Dalam prapid tersebut, LBH Medan meminta Hakim PN Langkat untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham dan Taufik tidak sah.

Baca juga: LBH Medan Desak Polisi Tetapkan Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Langkat

“Sekiranya Ketua PN Stabat menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Ilham dan Taufik, serta tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap Ilham dan telah teregister Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN Stb, tanggal 31 Mei 2024,” ucap Alinafiah.

LBH Medan menilai penetapan tersangka terhadap Ilham dan Taufik oleh penyidik Polres Langkat tidak memenuhi syarat-syarat.

“Cukup beralasan, karena kuat dugaan penyidik Polres Langkat tidak ada mengantongi keterangan Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut),” sebut Alinafiah.

Related Articles

Latest Articles