8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Bunuh Istri karena Dituduh Selingkuh, Tersangka Peranggakan 12 Adegan

Sergai, MISTAR.ID

Polisi menggelar rekonstruksi terhadap dugaan suami bunuh istri di Dusun II Tanah Andil Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, yang terjadi pada hari Minggu (14/1/24) pukul 01.00 dini hari. Dalam rekonstruksi itu yang dilakukan di dalam rumah pasangan itu, pada Kamis (1/2/2024) memperagakan 12 adegan

Rekonstruksi dipimpin Waka Polsek Firdaus, Iptu Joni Tarigan didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, Penyidik Pembantu Polsek Firdaus, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serdang Bedagai (Sergai), Jordhy dan Andi, Pengacara Prodeo Syaiful Ikhsan dan Kepala Desa Cempedak Lobang, Edy Muslih serta tim Inafis Polres Sergai.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa korban dibunuh setelah tersangka pulang kerja dari Sei Langge, Kabupaten Batubara, menggunakan sepeda motor pada hari Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.  Saat itu istri dan anaknya berada di ruang tamu, kemudian tersangka masuk ke kamar diikuti istrinya.
Setelah itu, korban menyuruh anaknya perempuan yang masih duduk di kelas 3 SMP untuk membeli lauk. Saat anaknya pergi, tersangka memberikan uang gajinya sebesar Rp 600 ribu kepada korban.

Saat itu, korban tidak tidak berterima kasih. Sebaliknya mengucapkan kata hujatan, makian dan tuduhan “Kok cuma segini gajimu, apa kau kasihkan untuk selingkuhanmu”.

Mendengar itu, tersangka berusaha menjelaskan kalau gajinya dipotong untuk membayar hutang di kantor, biaya makan selama seminggu dan perbaikan sepeda motor. Namun alasan ini tak digubris korban. Pertengkaran hebat pun terjadi hingga terdengar sampai ke tetangga.

Sementara saat anak mereka pulang membawa lauk, tersangka makan di kamar. Sedangkan anak dan istrinya makan di ruang tamu.

Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita di Sunggal Ternyata Suaminya

Setelah anaknya tidur di kamar, tersangka keluar dari kamarnya dan kembali bertengkar hebat dengan istrinya. Kalimat makian dan tuduhan perselingkuhan kembali dilontarkan korban. Walau demikian, tersangka tetap mencoba menenangkan istrinya dan membujuknya masuk ke dalam kamar. Namun korban menolak dan tak hentinya mengucapkan kata-kata kotor.

Setelah beberapa saat, korban pun masuk kamar mandi, tersangka mengambil kabel listrik dari kamar anaknya. Dan saat istrinya keluar dari pintu kamar mandi, tersangka langsung melilitkan kabel di tangannya ke leher korban dan ditarik sekuat tenaganya. Tak lama kemudian istrinya lemas dan tidak bernyawa.
Mengetahui istrinya meninggal, tersangka bingung dan panik. Kemudian ia berpikir untuk menghilangkan bukti perbuatannya. Tersangka mencoba merekayasa seolah-olah korban bunuh dirinya. Cara yang dilakukannya adalah mengangkat tubuh istrinya ke atas tempat tidur dengan leher terikat kain, dan kabel dilemparkan ke atas balik rumah setinggi 3 meter. Tersangka juga membuat simpul seolah-olah korban tewas terjerat kabel.
Tersangka lalu membangunkan anaknya sembari berkata “Cemana ini dek, mamakmu gantung diri,”. Namun anaknya justru melihat ibunya tertidur di tempat tidur, bukan tergantung.
Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Bos Doorsmeer di Sunggal Masih Buron

Cara lain untuk menutupi perbuatannya, tersangka keluar rumah dan membangunkan tetangganya Muhammad Husni (37) dan mengajaknya melihat korban ke dalam kamar. Saat itu saksi hanya melihat korban berada di atas tempat tidur. Lalu saksi menelepon Kepala Dusun II, Surono.

Kadus kemudian memberitahukan kejadian ini ke personel piket Polsek Firdaus, tak lama kemudian, bersama tim Inafis Polres Sergai, tiba di lokasi. Setelah jenazah selesai diotopsi, tidak sampai 1 X 24 jam terbongkar kalau korban meninggal bukan karena bunuh diri tetapi karena dibunuh.
Pantauan media ini di lokasi, tersangka NH secara rinci menjelaskan kepada pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sergai atas pertanyaan yang diajukan sesuai hasil BAP kepada Penyidik Polsek Firdaus.

Terlihat pengacara tersangka dan kedua JPU dari Kejari Sergai itu cukup puas, atas keterangan tersangka dan para saksi. (Damanik/hm17)

Related Articles

Latest Articles