6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bayar Ganti Rugi Lahan Bermasalah, Bupati Samosir Dilaporkan Ke Polisi

Samosir, MISTAR.ID

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dilaporkan ke Polres Samosir terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Water Front City Pangururan sebagai Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.

Laporan tertuang dalam surat Nomor 01/MHS/II/2024, tentang Pengaduan masyarakat terhadap badan dan/atau pejabat pemerintah Kabupaten Samosir.

Kuasa hukum pemilik lahan bermasalah tersebut, Martua Henry Siallagan dari Advocates & Legal Colsuntans Kantor Hukum Martua Henry Siallagan SH & Rekan mengatakan, selain ke polisi pihaknya juga melaporkan ke Ombudsman RI.

“Bupati Samosir bertindak sebagai Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022,” ujarnya kepada Wartawan, Selasa (19/3/24).

Baca Juga : Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara

Martua Henry Siallagan mengatakan, kliennya Masdi Simbolon (54) sebagai pemilik lahan yang bermasalah, warga Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan l, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, sudah menyampaikan surat sanggahan ke Pemkab Samosir untuk objek persil nomor 5.

“Tapi Pemkab Samosir tetap membayarkan objek berperkara tersebut kepada seseorang hanya dengan dasar surat pernyataan, maka klien kita patut berkeberatan dan menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Dijelaskannya, proses pemberian ganti rugi atas tanah yang sedang bersengketa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan terkait ganti rugi tanah yang sedang dalam sengketa, tertuang dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, pasal 48 ayat 1 poin B yang bunyinya Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 poin B yang bunyinya “Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri dan masih dipersengketakan kepemilikannya.

“Regulasi itu juga dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, Pasal 7 dan Pasal 8 yang menjelaskan, seharusnya ganti rugi harus dititipkan di pengadilan,” bebernya.

Related Articles

Latest Articles