21 C
New York
Friday, May 31, 2024

43 WBP Lapas Medan Beragama Buddha Dapat Remisi Waisak 2024

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 43 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman Waisak 2024.

Kepala Lapas Medan, Maju Amintas Siburian menyampaikan rincian WBP yang mendapatkan remisi Waisak tersebut.

“Rincian pemberian remisi berdasarkan kategori remisi. Kategori remisi Peraturan Pemerintah (PP) 28 berjumlah 1 orang. Kategori remisi PP 99 berjumlah 36 orang. Kategori remisi normal berjumlah 6 orang,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (24/5/24).

Baca juga : Dilepas Wali Kota Waris Tholib, Pawai Lilin Tri Suci Waisak Meriah di Tanjung Balai

Maju menjelaskan berdasarkan jenis tindak pidana, WBP kasus narkoba merupakan narapidana (napi) yang memperoleh remisi terbanyak pada Waisak 2024 ini.

“Berdasarkan jenis kejahatan, WBP kasus narkotika sebanyak 35 orang mendapatkan remisi Waisak. Kasus korupsi ada 2 orang, tindak pidana umum ada 5 orang, dan tindak pidana pencucian uang berjumlah 1 orang,” rincinya.

Baca juga : 8 Warga Binaan Lapas Tanjung Balai Dapat Remisi Khusus Waisak

Sementara itu, lanjut Maju, sebanyak 23 WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari berdasarkan besaran remisi pada Waisak 2024.

“Besaran remisi 15 hari ada 1 orang, besaran remisi 1 bulan ada 14 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang, serta besaran remisi 2 bulan berjumlah 5 orang,” sebutnya.

Ditambahkan Maju, pada Waisak 2024 ini tidak ada WBP Lapas Medan yang mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles