Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terdakwa Pembunuhan Disertai Pencurian di Medan Helvetia Divonis 20 Tahun Penjara

Mistar.idRabu, 4 Februari 2026 pukul 21.13 WIB
terdakwa_pembunuhan_disertai_pencurian_di_medan_helvetia_divonis_20_tahun_penjara_

Terdakwa Riswan Lubis alias Iwan saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Riswan Lubis alias Iwan, terdakwa kasus pembunuhan disertai pencurian perhiasan dan harta milik Amima Agama, warga Jalan Balai Desa No 42–A, Kecamatan Medan Helvetia, divonis 20 tahun penjara (bui).

Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (4/2/2026) sore. Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riswan Lubis alias Iwan dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Firza Andriansyah, dalam membacakan amar putusannya.

Hakim berkeyakinan perbuatan warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 339 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.

Atas putusan tersebut, baik JPU dan Iwan masih memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap hukum berikutnya, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 07.30 WIB lalu. Saat itu, korban meminta Riswan untuk memperbaiki DCR CCTV di rumahnya. Setelah selesai memperbaiki, Riswan meminta bayaran kepada korban Rp3 juta.

Namun, korban mengatakan bahwa dirinya tidak akan membayar jika CCTV tersebut belum bagus. Mendengar itu, Riswan emosi dan langsung menodongkan pisau cutter yang ada di sekitarnya ke leher korban.

Korban sempat melawan, akan tetapi pisau tersebut tetap menyayat dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, Riswan mengambil harta milik korban yang tersimpan di dalam rumah.

Rincian harta yang diambil korban, yakni uang 95 dollar Amerika Serikat, gelang tangan emas 28 buah, kalung emas 12 buah, cincin emas 19 buah dan perhiasan emas 16 buah, tiga unit handphone.

Riswan sempat melarikan diri dan menjual harta curian tersebut. Hingga akhirnya, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menangkap Riswan di Batang Toru pada Rabu (23/7/2025) dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN