13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Tak Tepati Janji Menikah Usai Paksa Hubungan Seks, Pemuda Belawan Ditangkap

Belawan, MISTAR.ID

Pria inisial MR ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (22/3/24), tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap gadis inisial A (20), warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Tersangka MR ditangkap di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal mengatakan, korban mengadu ke polisi setelah tak kunjung dinikahi pelaku.

Baca juga: Pecandu Sabu Diciduk dari Hotel Mandarin Gunung Maligas

“Laporan tersebut menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya,” kata Riffi, Minggu (24/3/24).

Berdasarkan keterangan korban, awalnya tersangka mengajak ke rumahnya. Di sana, pelaku kemudian memaksanya untuk melakukan hubungan seksual, namun korban menolak.

“Ketika korban menolak, tersangka kemudian memaksa dengan menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahi korban,” beber Riffi.

Baca juga: Smart Wallet Kecewakan para Nasabahnya

Namun, setelah beberapa lama waktu berlalu, tersangka ternyata mengelak untuk memenuhi janjinya, hingga korban akhirnya membuat pengaduan ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Saat ini, MR telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum.

Riffi juga menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti. (Kamaluddin/hm22)

Related Articles

Latest Articles