13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Paman Cabuli Keponakan di Taput Ditangkap di Riau

Taput, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Resmob Polda Riau berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap keponakan kandung yang terjadi di Taput.

Pelaku inisial BS (58), sebelumnya telah dilaporkan ke Polres melakukan percabulan terhadap keponakannya inisial AS (11) diringkus di Kabupaten Kandis, Provinsi Riau, Kamis (21/3/24).

Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Taput, hari Selasa (19/3/24) oleh ibu kandung korban.

Baca juga: Geger! Beredar Foto Mesra Mirip Oknum Pejabat Teras Pemkab Taput dengan Wanita Muda

Dalam pengaduan tersebut, ibu korban menceritakan awal perbuatan cabul BS diketahuinya dari saksi NS (14) yang melihat langsung perbuatan tersebut pada Rabu (13/3/24) sekira pukul 16.00 Wib. Saat itu, pelaku meremas dada korban di belakang rumah.

Saksi kemudian menceritakan yang dilihatnya kepada ibu korban. Mendengar cerita saksi, sang ibu lalu menanyakan hal tersebut kepada putrinya.

Dengan rasa takut, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Korban kemudian mengakui bahwa seminggu sebelum BS ketahuan meremas dadanya, pamannya itu sudah menyetubuhi dirinya sekali di belakang rumahnya sewaktu sepi. Korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku yang memaksanya dengan ancaman.

Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu pun langsung membuat pengaduan ke Polres Taput. Setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum, pelaku pun ternyata melarikan diri.

Baca juga: Ayah Bejat di Taput, Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Puluhan Kali

Hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui BS telah melarikan diri ke Kandis Riau. Sat Reskrim Polres Taput kemudian bergerak dan menghubungi Resmob Polda Riau.

“Hari Kamis (21/3/24) pelaku berhasil ditangkap dari rumah keluarganya. Dan pelaku pun tadi malam sudah tiba di Polres Taput,” kata Baringbing.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan BS sebagai tersangka sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (Fernando/hm22)

Related Articles

Latest Articles