17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Konsultasi Masalah THR, ini Nomor Layanan Pengaduan Disnaker Medan

Medan, MISTAR.ID

Memastikan seluruh pekerja di Kota Medan benar-benar mendapatkan haknya (THR) pada lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemko Medan menyediakan 10 nomor interaktif untuk pengaduan.

“Jadi jika ada keluhan baik dalam pekerjaan ataupun soal THR, segera adukan ke nomor yang kita siapkan. Pastinya akan tanggapi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ucap Kadisnaker Medan, Illyan Chandra Simbolon saat dikonfirmasi mistar, Jumat (22/3/24).

Dikatakan Illyan, berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, setiap perusahaan harus memberikan THR kepada pekerjanya H-7 Lebaran Idul Fitri.

Baca juga : 14 Februari Libur Nasional, Disnaker Medan Minta Pengusaha Taat Aturan

“Jadi kita sifatnya turunan dari Pemerintah Pusat. Semua ketentuan soal THR juga sudah kita sebarkan kepada para pengusaha di Kota Medan dalam bentuk Surat Edaran (SE),” ujarnya.

Illyan mengakui terkadang ada saja perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya. Oleh karenanya, dirinya mengimbau kepada para pekerja untuk bisa mengadu ke nomor yang sudah disebar.

“Kalau melanggar dari ketentuan tentu ada sanksi berupa denda kepada perusahaan tersebut. Makanya kami mengingatkan perusahaan untuk menjalankan kewajibannya tepat waktu,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles