10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

14 Februari Libur Nasional, Disnaker Medan Minta Pengusaha Taat Aturan

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari libur nasional. Hal itu merujuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024.

Pengumuman libur Pemilu 2024 itu tertuang dalam surat edaran (SE) Kemnaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi pekerja/buruh Pada hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Untuk Kota Medan sendiri, ketetapan tersebut juga akan dijalankan. Sebab, itu merupakan SE dari Pemerintah Pusat.

Baca juga: Berikut Rincian Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024

“Tentu akan kota pedomani dan juga jalankan di Kota Medan. Karena itu kan secara nasional,” ucap Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (8/2/24).

Dijelaskan Illyan, SE Kemnaker tersebut juga akan disosialisasikan pihaknya ke setiap pengusaha di Kota Medan.

“Apabila memang harus masuk kerja pada saat Pemilu berlangsung, para pengusaha harus memberi waktu kepada pekerjanya untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi harus diatur waktunya,” jelasnya.

Sementara upah, sambung Illyan, perusahaan harus memberikan uang lembur kepada para pekerjanya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Berikan hak pekerja sesuai dengan libur resmi lainnya. Saya imbau kepada setiap perusahaan agar menjalankan SE ini,” pungkasnya. (Rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles