Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tahanan Tuntutan Mati yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Kapan Ditangkap Kembali?

Mistar.idSelasa, 3 Maret 2026 pukul 12.48 WIB
tahanan_tuntutan_mati_yang_kabur_dari_pn_lubuk_pakam_kapan_ditangkap_kembali_

Kantor Kejati Sumut. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sebulan lebih kejaksaan belum berhasil menangkap tahanan tuntutan mati kasus ganja seberat 214 kg, Syalihin GP alias Lihin, yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, usai menjalani persidangan, Selasa (27/1/2026) lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pencarian.

"Belum (dapat), masih terus dilakukan pencarian," katanya, Selasa (3/3/2026).

Rizaldi mengatakan proses pencarian tidak hanya melibatkan unsur kejaksaan. Pihaknya juga mengajak pihak institusi kepolisian dan juga elemen masyarakat. "Belum diketahui di mana keberadaannya (Syalihin)," katanya.

Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengawal tahanan (waltah) yang bertugas pada saat kejadian. Namun, Rizaldi tak merinci sanksi apa yang akan diberikan, karena hingga kini waltah masih terus dilakukan pemeriksaan.

"Masih diperiksa terus (waltahnya). Pasti diberi sanksi, akan tetapi belum selesai pmeriksaannya," ucapnya.

Syalihin kabur usai menjalani sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam. Syalihin mengajukan pleidoi setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Jaksa menilai perbuatan pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN