Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian Sawit di Palas, Delapan Bukti Diserahkan

Mistar.idSelasa, 21 April 2026 15.01
EH
IH
sidang_praperadilan_penetapan_tersangka_pencurian_sawit_di_palas_delapan_bukti_diserahkan

Sidang Ppraperadilan penetapan tersangka pencurian sawit Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (21/4/2026). (Foto: Iskandar/Mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID

Sidang kedua praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pencurian sawit tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas (Palas) menghadirkan delapan alat bukti dari kuasa hukum pemohon Mardan Hanafi Hasibuan.

Mardan menyampaikan, salah satu bukti penting yang diajukan berupa putusan pengadilan tingkat banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa PT Barapala berada di pihak yang kalah dan tidak dapat membuktikan kepemilikan atas lahan kebun sawit yang disengketakan.

Selain itu, pihaknya juga menghadirkan dokumen Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah.

“Ini sangat urgen untuk memastikan siapa yang menjadi korban dalam kasus dugaan pencurian sawit tersebut. Jika pemiliknya tidak jelas, maka siapa yang menjadi korban harus dipertanyakan,” ujar Mardan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, status kepemilikan lahan menjadi hal krusial dalam perkara ini, mengingat objek yang disengketakan berada di kawasan hutan produksi.

Menurutnya, seluruh bukti yang diajukan bertujuan memberikan pertimbangan hukum kepada hakim dalam memutus perkara praperadilan tersebut.

“Kasus pencurian sawit harus jelas siapa pemiliknya. Apalagi jika status tanah berada di kawasan hutan produksi, maka aspek hukumnya harus diuji secara cermat,” katanya.

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Ike Rumondang Malau. Pihak pemohon berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN