Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sehari Setelah Laporan Masuk, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo

Mistar.idRabu, 3 Desember 2025 pukul 15.09 WIB
sehari_setelah_laporan_masuk_dua_pelaku_curanmor_dibekuk_satreskrim_polres_tanah_karo

Kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo (foto:humaspolrestanahkaro/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo, Rabu (26/11/2025) malam.

Kedua tersangka, berinisial PB (25), warga Desa Sumbul, dan KG (40), warga Berastagi, diamankan tanpa perlawanan saat berada di seputaran Jalan Jamin Ginting, Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, mengatakan kedua tersangka ditangkap usai korban Barita Agus Hutabarat (28) membuat laporan kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa (25/11/2025). Sepeda motor tersebut hilang ketika berada di halaman rumah korban pada Senin (24/11/2025) malam.

Usai menerima laporan dari korban, Kanit 1 Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik bersama tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Barang bukti turut disita satu unit sepeda motor milik korban Yamaha Jupiter MX dengan pelat BK 5470 CI,” kata Eriks, Rabu (3/12/2025). (hm16)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN