Residivis LHS Ditangkap Sat Resnarkoba Tebing Tinggi, Polisi Sita 95 Gram Sabu

Tersangka diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto: Istimewa/mistar).
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang residivis berinisial LHS (32), warga Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan sabu seberat 95 gram, Senin (17/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, IPTU Jimmy Rianto Sitorus, Senin (8/12/2025), mengungkapkan bahwa LHS ditangkap di Jalan Hj. Fatimah, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Awalnya, tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan tak lama kemudian melihat pelaku berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat digeledah, petugas menemukan enam plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 95 gram,” sambung IPTU Jimmy.
Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Kini, ia telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






















