Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rekonstruksi Penembakan di Karo: 17 Adegan Diperagakan, Korban Tewas Ditembak Senapan Angin

Mistar.idKamis, 5 Februari 2026 pukul 17.23 WIB
rekonstruksi_penembakan_di_karo_17_adegan_diperagakan_korban_tewas_ditembak_senapan_angin

Tersangka S saat melakukan rekonstruksi di halaman Mapolres Tanah Karo, berikut barang bukti senapan angin. (foto:Humas Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Sebanyak 17 adegan rekonstruksi diperagakan tersangka S (33) saat melakukan penembakan dengan senapan angin hingga menyebabkan Suparno (40) meninggal dunia. Keduanya merupakan warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/2/2026).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R mengatakan, selain tersangka S, rekonstruksi turut melibatkan empat orang saksi serta satu orang pemeran pengganti.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan fakta yang diperoleh penyidik, sehingga perkara ini dapat terungkap secara utuh dan terang,” ujarnya.

Eriks mengatakan, dalam setiap adegan tersangka memperagakan secara langsung peristiwa penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah adegan krusial yang berkaitan dengan penggunaan senjata angin jenis gejluk sebagai alat yang digunakan tersangka.

“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, kami berharap berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Kronologis Peristiwa

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/12/2025) malam, di mana antara tersangka dan korban terlibat cekcok.

Selanjutnya, tersangka S mengambil senjata angin miliknya dan menembak Suparno sebanyak lima kali. Empat tembakan mengenai bagian kepala dan satu tembakan mengenai bagian dada.

“Akibatnya, korban mengalami luka tembak serius dan sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit Efarina Berastagi untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Eriks.

Setelah sempat dibawa pulang ke rumah, kondisi korban justru semakin memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga.

Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka S kemudian menyerahkan diri ke Polsek Payung.

Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Tanah Karo menjemput tersangka dari Polsek Payung untuk dibawa ke Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu pucuk senjata angin jenis gejluk yang digunakan pelaku,” ucap Eriks. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN