Putusan MA Wajibkan BNI Ganti Rugi Rp4,2 Miliar, Nasabah Ramai-ramai Tarik Uang

Suasana di ATM Bank BNI Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pematangsiantar kini memasuki babak baru. Berdasarkan putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA), bank pelat merah tersebut dinyatakan bersalah dan wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah senilai Rp4,2 miliar.
Kasus yang sempat meredup ini kembali mencuat setelah upaya hukum terakhir mengukuhkan bahwa kelalaian oknum internal bank telah merugikan nasabah dalam skala besar.
Pantauan wartawan di Kantor BNI Cabang Pematangsiantar pada Selasa (28/4/2026), tampak antrean terjadi di mesin ATM. Hal ini disinyalir dampak langsung dari turunnya kepercayaan publik setelah mencuatnya putusan MA tersebut.
Kepanikan warga terlihat jelas di area perbankan. Banyak nasabah yang memilih menarik simpanannya secara tunai karena takut saldo mereka menjadi korban penggelapan berikutnya.
“Jujur, saya kecewa. Harusnya bank sekelas BNI punya proteksi ketat. Kalau uang Rp4,2 miliar saja bisa hilang karena ulah oknum, bagaimana nasib uang recehan kami? Saya merasa tidak tenang lagi menabung di sini sampai ada jaminan keamanan yang jelas,” ujar seorang karyawan swasta, Nadia, 27 tahun, kepada Mistar.
Nadia mengatakan jika BNI tidak segera melakukan mitigasi komunikasi dan memberikan kepastian kepada nasabah, potensi penarikan besar-besaran bisa meluas. Kasus Pematangsiantar ini menjadi rapor merah bagi sistem pengawasan internal perbankan di daerah.
Hal senada disampaikan Surya, 38 tahun, seorang pedagang lokal yang menarik uangnya di lokasi. Ia mengatakan masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal proses ganti rugi ini agar hak nasabah yang dirugikan segera terpenuhi, sekaligus memulihkan stabilitas kepercayaan publik di Pematangsiantar.
“Dulu kita percaya sekali sama bank besar seperti BNI. Tapi kalau kasusnya sampai ke Mahkamah Agung dan bank terbukti salah, artinya sistem mereka bobol. Saya tarik semua sisa saldo saya hari ini. Rasa aman itu sudah hilang,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BNI Pematangsiantar belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah eksekusi atas putusan MA tersebut. Namun, tekanan dari publik terus meningkat. (hm25)
BERITA TERPOPULER






















