Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria Siantar Simpan Ganja dalam Kulkas, Polisi Amankan 1,4 Kilogram

Mistar.idKamis, 11 Desember 2025 pukul 15.47 WIB
pria_siantar_simpan_ganja_dalam_kulkas_polisi_amankan_14_kilogram

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar. (foto:humas polrespematangsiantar/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,4 kilogram di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (2/12/2025).

Satu orang ditangkap, berinisial RPMLS, 38 tahun, warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (2/12/2025), tim menangkap tersangka RPMLS saat berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, dengan gerak-gerik mencurigakan sebagaimana laporan masyarakat,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (11/12/2025).

Ditemukan dua paket narkotika jenis ganja dari kantong celana sebelah kiri. Setelah diinterogasi, RPMLS mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam kulkas bagian dapur berupa 1 plastik biru berisi 2 paket ganja, 1 plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering, 1 plastik putih berisi 25 paket ganja, 1 plastik merah berisi daun ganja kering, serta 1 plastik hitam dibalut plastik merah berisi ganja kering. Di meja dapur juga ditemukan 1 unit handphone,” ucap Irwanta.

Ia menambahkan bahwa RPMLS mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dengan total berat bruto ganja 1,4 kilogram yang didapatkan dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di dalam Universitas Simalungun (USI).

“RPMLS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN