12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ponsel Terlacak, Maling HP dan Penadah Digelandang ke Polres Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap pelaku pencurian handphone (HP) milik Dedek Haryanto–warga Kisaran Barat. Polisi juga meringkus penadahnya, dari lokasi berbeda, Minggu (4/3/24).

Kedua tersangka adalah SM (35) alias Gerandong selaku tersangka pelaku pencurian dan I (32) sebagai penadah.

Kasi Humas Polres Asahan, AKP Doli Silaban kepada wartawan, Selasa (6/3/23) mengatakan, keduanya ditangkap setelah ponsel tersebut berhasil dilacak.

Baca juga: Jurtul dan 2 Pembeli Togel di Tanjung Tiram Diciduk Polisi

Doli menjelaskan, aksi pencurian dilakukan di gedung serbaguna Kisaran, Minggu (25/2/24) lalu.

“Menurut laporan yang dibuat oleh korban pemilik HP bernama Dedek Haryanto, ponsel tersebut hilang ketika sedang diisi ulang baterainya tidak jauh dari tempat korban yang saat itu sedang istirahat,” kata Doli Silaban, Selasa (6/3/24).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa SM alias Gerandong, merupakan pelaku pencurian,” jelas Doli.

Baca juga: Enam Terdakwa Kasus 45 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Gerandong yang sebelumnya juga telah ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan, kemudian mengaku telah menjual HP itu kepada seorang penadah berinisial I di Tanjung Balai.

Dengan strategi penyamaran, tim Jatanras juga berhasil memancing I untuk bertransaksi.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim Jatanras yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian serta penadahannya,” ujar Doli. (Perdana/hm22)

Related Articles

Latest Articles