Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Curanmor, Honda Beat Jadi Barang Bukti

Pelaku saat berada di kantor polis. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang pria berinisial BS, 31 tahun, yang diduga kuat mencuri sepeda motor milik warga Desa Ujung Serdang.
Pencurian dilakukan pelaku, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban EFS, 36 tahun, memarkir sepeda motornya di dalam rumah. Pagi harinya, saksi KS menemukan pintu rumah terbuka dan motor Honda Beat warna putih milik korban sudah hilang.
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Rabu (15/10/2025) malam, tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan tersangka BS di kawasan yang sama, Desa Ujung Serdang, tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Honda Beat BK 3132 MAN, yang kini disita sebagai alat bukti. Pelaku kini ditahan di sel Polsek Tanjung Morawa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara.
Jonni juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat aman. Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” ucapnya. (hm24)






















