Polsek Medan Area Tangkap Dua Pelaku Pembongkaran Rumah, Barang Bukti Diamankan

Kedua terduga pelaku saat diamankan di Polsek Medan Area.(foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua pria yang diduga membongkar rumah milik warga di kawasan Medan Area berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Area. Keduanya adalah Irwansyah alias Boeing (61) dan Fadli alias Adek (45).
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan keduanya merupakan warga Jalan Seto, Lorong Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Abdullah Sani (70), warga Jalan Langgar Gang Rawa 1, Medan Area.
“Korban mengaku mengalami kerugian enam buah kosen pintu, dua puluh lembar seng, sembilan buah jerjak jendela, kabel listrik, meteran listrik, hingga kloset,” ucap Yaqin, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Irwansyah di kawasan Jalan Bromo pada Selasa (3/3/2026).
Dari hasil interogasi, Irwansyah mengaku beraksi bersama Fadli, yang kemudian diamankan di Jalan Seto.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian yang digunakan para pelaku serta batu bata yang dipakai untuk merusak tembok.
“Dari pengakuan kedua terduga pelaku, hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu pelaku baru pertama kali melakukan pencurian, sementara pelaku lainnya diketahui pernah melakukan pencurian kayu di lokasi yang sama,” jelas Yaqin.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






















