Friday, May 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Mardingding Tangkap Dua Petani yang Nyambi Jual Sabu di Karo

journalist-avatar-top
Selasa, 13 Mei 2025 18.30
polsek_mardingding_tangkap_dua_petani_yang_nyambi_jual_sabu_di_karo

Kedua tersangka dan barang bukti saat berada di Mapolres Tanah Karo. (f:ist/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Dua petani asal Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, ditangkap petugas Polsek Mardingding karena diduga menjual sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.

Kedua tersangka berinisial RG, 35 tahun, dan IMT 32 tahun, ditangkap di sebuah gudang jagung di Desa Lau Mulgap, pada Kamis (8/5/2025) siang.

“Keduanya selama ini dikenal sebagai petani, namun juga nyambi sebagai pengedar sabu,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Selasa (13/5/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,44 gram dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur AKBP Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Eko Yulianto menambahkan, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dari kasus tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi upaya pemberantasan narkotika,” katanya mengakhiri. (abay/hm27)

REPORTER: