Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polresta Deli Serdang Ungkap 230 Kasus Narkotika Januari–Mei 2026, 284 Tersangka Diamankan

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 16.21 WIB
polresta_deli_serdang_ungkap_230_kasus_narkotika_januarimei_2026_284_tersangka_diamankan

Pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik 2026 dan periode Januari–Mei 2026 di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.(Foto: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mencatat pengungkapan 230 kasus tindak pidana narkotika dengan total 284 tersangka selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, 277 tersangka merupakan laki-laki dan tujuh lainnya perempuan.

Data tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Fery Kusnadi, didampingi Humas Polresta Deli Serdang, JM Gabe Napitupulu, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kompol Fery Kusnadi, pengungkapan tersebut termasuk hasil pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 65 kasus dengan 78 tersangka.

“Dari 65 kasus yang diungkap selama Operasi Antik, terdapat target operasi berupa 17 lokasi dan 17 orang yang berhasil ditindak,” ujarnya.

Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdiri atas 33 kasus pada Januari dengan 38 tersangka, 42 kasus pada Februari dengan 52 tersangka, 23 kasus pada Maret dengan 29 tersangka, 52 kasus pada April dengan 68 tersangka, dan 80 kasus pada Mei dengan 97 tersangka.

Kasatres Narkoba menjelaskan, dari total 230 kasus yang ditangani, sebanyak 181 kasus telah diselesaikan atau mencapai sekitar 79 persen.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan selama periode Januari hingga Mei 2026 meliputi sekitar 90,8 kilogram sabu-sabu, 4,49 kilogram ganja, 41 batang pohon ganja, 9.667 butir pil ekstasi, 0,67 gram serbuk ekstasi, 3.250 unit liquid etomidate, serta 350 sachet happy water.

Rincian barang bukti yang disita bervariasi setiap bulan. Pada Februari 2026 misalnya, petugas menyita sekitar 29,6 kilogram sabu dan 515 butir ekstasi. Sementara pada April 2026, polisi mengamankan lebih dari 3,5 kilogram sabu, 9.139 butir ekstasi, serta ribuan unit liquid etomidate.

Polresta Deli Serdang menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan penindakan, penyelidikan, dan kerja sama dengan berbagai pihak guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasatres Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN