Dalam Dua Pekan, Polisi dan TNI Amankan Lima Pelaku Narkotika

Salah satu tersangka pengguna narkotika yang diamankan Polres Taput. (Foto: Dok. Polres Taput/Mistar)
Taput, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan lima tersangka kasus narkotika dalam operasi selama dua pekan belakangan. Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya ditangkap anggota Kodim 0210/TU, sementara tiga lainnya diringkus personel Satres Narkoba Polres Taput.
Humas Polres Taput, W. Baringbing, mengatakan dua tersangka yang diamankan anggota Kodim 0210/TU berinisial RPS, 49 tahun, warga Jalan SM Raja No.16, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, dan RS, 35 tahun, warga Jalan Pasar I Rel Gang Permata, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Keduanya ditangkap pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kos Roganda, Jalan Lintas Siborongborong–Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.
“Setelah kedua tersangka beserta barang bukti ditemukan, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Taput untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar W. Baringbing pada Sabtu (23/5/2026).
Dari tangan keduanya, petugas menyita lima paket sabu 5 gram, satu pipa kaca berisi sisa sabu, tiga timbangan digital, dua unit handphone, uang tunai Rp2.505.000, serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang ditangkap Satres Narkoba Polres Taput yakni ESL alias Anto, 36 tahun, warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong.
Kemudian, TUS alias Pak Tahan, 34 tahun, warga Kelurahan Pasar Siborongborong, dan LM alias Pak Bunga, 35 tahun, warga Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon.
Ketiganya diamankan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 13.40 WIB dari sebuah rumah di Dusun Parhinjangan, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong.
Saat penggerebekan berlangsung, ketiganya diduga sedang menggunakan sabu di rumah tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,23 gram, puluhan plastik klip kosong, alat isap, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp455 ribu.
Kepada petugas, mereka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang mengirim barang haram tersebut melalui angkutan umum.
Kini kelima tersangka telah ditahan di Polres Taput. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Listrik Padam di Asahan, Warga Datangi PLN KisaranBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER


















