Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tapteng Kembali Ringkus Komplotan Pencuri di Grosir Sibuluan Indah

Mistar.idKamis, 19 Februari 2026 12.03
EH
FM
polres_tapteng_kembali_ringkus_komplotan_pencuri_di_grosir_sibuluan_indah

Polisi saat menangkap komplotan pencuri toko grosir milik Lahmuddin Simanjuntak di Kelurahan Sibuluan Indah berinisial LH alias Ensus, usia 43 tahun. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap terduga pelaku kasus pencurian, LH, di sebuah toko grosir milik Lahmuddin Simanjuntak di Kelurahan Sibuluan Indah.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan tersangka utama seorang pria berinisial ARS, usia 25 tahun, yang merupakan anak kandung pemilik grosir.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 31 Januari 2026.

"Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, ARS, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang rekannya," ujar Iptu Dian AP, Kamis (19/2/2026).

Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria berinisial LH alias Ensus, 43 tahun, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, pada Rabu (18/2/2026) siang.

"Selain mengamankan LH, petugas juga menyita satu unit becak motor dengan nomor polisi BB 5806 NO yang diduga kuat digunakan para pelaku untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari lokasi kejadian," katanya.

Tidak sampai di situ, polisi juga menelusuri barang-barang yang telah dijual oleh para pelaku. Dari hasil pengembangan di beberapa titik wilayah Pandan dan Sibolga, petugas berhasil mengamankan puluhan item barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya 16 tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 10 lembar seng. 25 kotak air mineral merek Arsi. Puluhan set alat listrik (bola lampu berbagai merk, fitting, dan terminal listrik) serta alat perkakas.

"Barang-barang tersebut ditemukan di tangan beberapa warga yang kini berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait mekanisme perolehan barang-barang tersebut," ucapnya.

Hingga saat ini, lanjut Iptu Dian, pihak kepolisian masih memburu satu orang rekan pelaku lainnya berinisial J yang identitasnya telah dikantongi petugas.

"Kami masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk menangkap satu tersangka lagi yang masih buron serta mencari sisa barang bukti lainnya," ujarnya.

Ia menegaskan, terhadap pihak-pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan ini, polisi akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan.

Iptu Dian menambahkan, saat ini tersangka LH beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN