Polres Langkat Bakar Pondok Sarang Sabu di Hinai, Barang Bukti Diamankan

Polisi lakukan penggerebekan pada salah satu lokasi yang diduga sebagai tempat sarang narkoba di Langkat. (foto:istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Tim Ops Satresnarkoba Polres Langkat melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Jumat (24/4/2026) dinihari WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Penindakan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, bersama personel Satresnarkoba dan anggota Polsek Hinai.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di area bekas gudang sawit, tepatnya di kawasan Pasar 3 Tanjung Beringin, petugas menemukan sebuah pondok kecil di bawah pohon kelapa sawit yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap (bong), plastik klip kosong, kaca pireks bekas pakai, mancis, serta bangku kayu yang berada di dalam pondok.
Kegiatan penindakan juga turut disaksikan Kepala Dusun VII Desa Batu Malenggang, Wakirman. Usai penggerebekan, petugas langsung memusnahkan pondok tersebut dengan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).
Polisi berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. (hm27)





















