Polres Batu Bara Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu, Sita 92,28 Gram Narkotika

Dua tersangka pengedar dan bandar narkoba diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara. (foto : Satresnarkoba Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap dua tersangka pengedar dan bandar sabu. Dari dua lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 92,28 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari diamankannya seorang tersangka pengedar sabu berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android.
Dari hasil interogasi, M mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial BDS (37), warga Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke kediaman BDS pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 14,77 gram dari penguasaan BDS.
Selain sabu, petugas juga menyita satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung, serta satu unit mobil Toyota Avanza BK 1620 KU yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.
Kepada petugas, BDS mengakui telah menyerahkan dua paket sabu dengan berat 77,51 gram untuk diedarkan di Kabupaten Batu Bara.
“Atas pengakuan dan temuan barang bukti, kedua tersangka diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ujar Arifin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
PREVIOUS ARTICLE
Viral Anak 9 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Medan TembungBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























