Pasutri Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan Ditangkap, Gunakan Sistem Jual Setor

Feri Padli alias Tato, 40 tahun, ditangkap Polsek Medan Tembung karena kasus sabu. (Foto: Dok. Polsek/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap personel Polsek Medan Tembung dalam Operasi Antik Toba 2026 di Jalan Medan-Batang Kuis Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (16/5/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, sang suami, Feri Padli alias Tato, 40 tahun, mengaku menjalankan bisnis sabu dengan sistem jual setor kepada pemasoknya.
Tato mengaku jika barang haram itu diperolehnya dari pria berinisial B dan menjualnya dengan sistem jual dan setor.
"Jadi sistemnya dijual dulu. Setelah habis barang, baru setor sama B. Lalu si B beri barang lagi ke Tato," ucap Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, Senin (18/5/2026).
Dikatakan Kompol Ras Maju lagi bahwa Tato memang telah masuk target operasi. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan sepaket sabu kepada Tato. Saat sabu diberikan, Tato langsung ditangkap.
“Tato ini masuk target operasi Ops Antik Toba 2026 Polsek Medan Tembung. Darinya ditemukan berisi sabu seberat 20,27 gram,” ucapnya.
Saat ditangkap, Tato sempat membuang sabu ke lantai. "Sempat dibuangnya barang bukti lain. Tapi berhasil kami amankan juga," tuturnya.
Barang bukti lainnya adalah enam plastik klip kecil kosong, dua plastik klip sedang kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit handphone, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tak hanya Tato, petugas mengamankan Sari Dewi, istri Tato. Dari perempuan 38 tahun itu petugas mendapati setengah butir pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,23 gram.
"Pengakuannya ekstasi itu ia dapat dari suaminya,” tuturnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dengan mencari pemasok sabu dan ekstasi.
"Keduanya sudah kita tahan. Untuk Feri masih kita dalami lagi, kita kembangkan untuk menangkap B," ujarnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





















