Polisi Tangkap Pria dengan 5,56 Gram Sabu di Desa Sisumut, Satu Pelaku Masih Diburu

Tersangka yang diamankan Polres Labuhanbatu Selatan beserta barang bukti. (Foto: Istimewa/Mistar)
Labuhanbatu Selatan, MISTAR.ID
Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria yang kedapatan membawa 5,56 gram sabu di Blok IX Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Jumat (27/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, satu pelaku diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Tersangka yang diamankan berinisial MGN, 31 tahun, seorang wiraswasta warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu kotak rokok, dan satu lembar tisu warna hijau.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Narkoba Sahat Marulam Lumban Gaol, menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 22.00 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, petugas mendapati dua pria datang mengendarai sepeda motor dan berhenti di titik yang telah dipantau.
Saat hendak dilakukan penindakan, salah satu pria turun dan mencoba mengelabui petugas dengan membuang kotak rokok. Namun, petugas berhasil mengamankan MGN dan menemukan sabu di dalam kotak rokok tersebut. Sementara satu pria lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masih diburu.
Dari hasil interogasi awal, MGN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Kotapinang. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selama proses penangkapan, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
AKP Sahat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan agar dapat segera ditindaklanjuti. (hm25)




















