Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Buka Peluang RJ Kasus Kecelakaan Wahana Kora-kora di Kisaran

Mistar.idMinggu, 29 Maret 2026 pukul 13.59 WIB
polisi_buka_peluang_rj_kasus_kecelakaan_wahana_korakora_di_kisaran

Wanaha Kora-kora di Pasar Malam Kisaran dipasangi garis polisi. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Polisi membuka kemungkinan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap kasus kecelakaan wahana kora-kora di pasar malam Kisaran yang membuat empat orang pengunjung luka-luka.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan sejauh ini pihak pengelola pasar malam masih bertanggung jawab atas insiden kecelakaan tersebut dan memfasilitasi seluruh korban.

“Kami lakukan proses penanganan dari penyelidikan dan pelengkapan berkas. Kami membuka peluang untuk RJ,” kata Revi kepada Mistar, Minggu (29/3/2026).

Mengenai penanganan kasusnya, saat ini sudah memasuki proses meminta keterangan dari beberapa orang dan kelengkapan berkas.

“Sudah diperiksa beberapa orang, termasuk penyelenggara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang terjatuh dari wahana kora-kora yang ada di pasar malam Lapangan Parsamya, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (25/3/2026) pukul 20.15 WIB.

Kora-kora diduga rusak saat sedang beroperasi. Adapun, empat korban adalah Ardi Saputra (pelajar-18 tahun), Abdul Haris Marpaung (pelajar-18 tahun), Muhammad Fikri (wiraswasta-21 tahun), dan Ravi Dafa Pratama (pelajar-18 tahun).

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan kecelakaan terjadi akibat patahnya besi penahan bangku pada wahana kora-kora.

“Akibatnya, kursi yang diduduki korban terlepas dan terjatuh, menyebabkan para korban mengalami luka. Saat ini sudah mendapat perwatan,” kata Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN